Skip to main content
PCR

Selama PPKM Mikro, Masuk Wilayah Sultra Wajib Tes Swab PCR 

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 550/2841 tentang protokol transportasi selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di wilayah Sultra yang berlaku mulai tanggal 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada tanggal 6 Juli 2021 oleh Gubernur Ali Mazi itu, mengatur enam hal terkait protokol penjalanan atau transportasi di masa PPKM mikro. 

"Bahwa semua pelaku perjalanan melalui darat, laut dan udara yang berasal dari luar Provinsi Sulawesi Tenggara ke wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara diwajibkan melakukan test Swab RT-PCR," demikian tertulis dalam diktum kesatu surat edaran tersebut. 

Selanjutnya, semua pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib melakukan isolasi mandiri di rumah atau di tempat tinggal selama 2 (dua) hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa. 

Ketiga, pelaku perjalanan yang melakukan isolasi mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 2, jika terdapat gejala indikasi Corona Virus Disease 2019 wajib segera melakukan Swab RT PCR. Jika dinyatakan positif untuk segera memberi data informasi ke Satgas Corona Virus Disease 2019 setempat untuk keperluan 3T (testing, tracing, treatment).

Keempat, pemberlakuan Pembatasan Kegintan Masyarakat berbasis Mikro pada Zona Positif dan Indikatif Persebarannya dengan berpedoman pada ketentuan Inatruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanyangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 

Kelima, penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional, dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan (sewa/rental) dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota masing-masing. 

Terakhir, Ali Mazi meminta masing-masing Kabupaten/Kota agar segera mengaktifkan satgas sampai tingkat RT/RW dalam rangka optimalisasi kegiatan edukasi 6M (Mencuci tangan dengan sabun, Menggunakan masker dengan benar, Menjaga jarak, Menghindari keramaian, Menghindari makan bersama, Mengurangi mobilitas), dan 3T (testing, tracing, treatment).

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.