Skip to main content
Jtk

Sempat Lari ke Morowali, Pelaku Pembunuhan di JTK Ditangkap, Terancam Pidana Mati

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Taufik Hidayat yang terjadi di Jembatan Teluk Kendari (JTK) Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari pada 11 April 2022 lalu.

Pelaku adalah Anang Hermawan (22) berhasil ditangkap di Kecamatan Lasolo, Konawe Utara. Penangkapan ini melibatkan beberapa tim, di antaranya Tim Buser 77 Sat Reskrim Polres Kendari, Resmob Polres Konawe Utara, dan Unit Reskrim Polsek Abeli. Saat ditangkap pelaku sempat berupaya melarikan diri.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, tersangka sempat buron selama kurang lebih sebulan. Ia bersembunyi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

"Tim Buser 77 mengejar hingga ke Morowali. Tersangka berpindah-pindah tempat hingga akhirnya tertangkap oleh Tim Gabungan Resmob Polres Konut dan Unit Reskrim Polsek Abeli," ungkap Fitrayadi, Sabtu (14/5/2022).

Fitrayadi menjelaskan, kronologi kejadian pembunuhan bermula saat pelaku bersama kawan-kawannya mabuk berat di JTK. Kemudian pelaku bersama kawannya memalak korban dan korban pun memberi sejumlah uang.

"Namun pelaku kemudian menusuk korban dengan menggunakan sebilah badik yang panjangnya 30 sentimeter. Korban setelah ditusuk, oleh kawan-kawan korban diantar ke Puskesmas Abeli. Namun karena kondisinya kritis, kemudian dirujuk ke RSUD Kota Kendari. Di perjalanan, korban meninggal dunia," jelasnya.

Polisi masih melakukan pengembangan apakah ada keterlibatan orang lain dalam peristiwa penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban. Sementara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP subsider 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana mati.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.