HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang perempuan berinisial HD (25).
HD merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu. Ia ditangkap di salah satu kamar kos di Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, pada Selasa (21/2/2023).
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pelaku berinisial HD (25) adalah seorang ibu rumah tangga (IRT). Ia ditangkap Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari dengan barang bukti 64 saset diduga sabu dengan berat mencapai 26,56 gram.
“Pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 09.00 WITA, anggota Sat Resnarkoba Polres Kota Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Lorong Edelwais Jalan Bunga Kamboja, Kemaraya sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” kata AKP Hamka, pada Kamis (23/2/2023).
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan. Lalu setelah mendapatkan informasi yang akurat pada Selasa, 21 Februari 2023 pada sekitar pukul 16.30 WITA Anggota Sat Resnarkoba Polres kota Kendari melakukan tangkap tangan terhadap seorang perempuan yang berinisial HD (25) bertempat di dalam kamar kos,” tambahnya.
Diketahui bahwa pelaku memperoleh paket narkotika tersebut dari seseorang lelaki berinisial SL dengan jumlah paket 94 saset.
“Pelaku sempat mengonsumsi 3 paket dan mengedarkan sebanyak 27 paket sabu dengan bayaran Rp100 ribu per gram,” jelasnya.
Ditambahkan Hamka, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap pemasok barang haram itu ke pelaku.
Diketahui, pelaku juga mengaku baru keluar dari penjara dalam kasus yang sama yakni narkoba. Saat ditanya mengapa memakai narkoba, pelaku mengaku karena stres banyak masalah sehingga mengedarkan narkoba dan memakai.
“Stres banyak masalah dalam hidup,” ungkap pelaku HD.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun.
Reporter: Samsul