HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Guru honorer SD Negeri 4 Baito yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan murid mencabut kesepakatan damai yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
"Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataan terbarunya.
Informasi pencabutan kesepakatan damai itu dibenarkam oleh kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan.
"Benar," kata Andre dikonfirmasi via pesan singkatnya.
Alasan pencabutan kesepakatan damai itu, lanjut Andre, karena kliennya merasa tertekan dan terpaksa saat menandatangani surat kesepakatan damai yang dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan itu.
Surat pernyataan Supriyani ini ditantangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.