HALUANRAKYAT.com, KENDARI — Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Aziz, divonis pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan setelah terbukti menerima suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari dalam sidang yang digelar di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (8/5/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dalam proyek pembangunan RSUD Kola