Skip to main content

Terbukti Terima Suap, Bupati Koltim Nonaktif Abdul Aziz Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara

HALUANRAKYAT.com, KENDARI — Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Aziz, divonis pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan setelah terbukti menerima suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari dalam sidang yang digelar di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (8/5/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dalam proyek pembangunan RSUD Kola

Konstruksi Kasus Korupsi Bupati Koltim, Ada Komitmen Fee Delapan Persen

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis selama dua puluh hari kedepan. Azis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar.

Selain Azis, KPK juga menetapkan status yang sama kepada empat orang lainnya dalam kasus pembangunan rumah sakit tipe C Kolaka Timur ini.

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Korupsi

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu dini hari (9/8/2025).

Selain Azis, KPK juga menetapkan status yang sama kepada empat orang lainnya dalam kasus pembangunan rumah sakit tipe C Kolaka Timur ini.

Lantik Pj Wali Kota Kendari dan Pj Bupati Muna Barat, Pj Gubernur Sultra: Hindari Pemborosan Anggaran

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto melantik Pahri Yamsul sebagai Pj Bupati Muna Barat dan Parinringi sebagai Pj Wali Kota Kendari, Senin (23/12/2024).

Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-4955 dan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-4956 Tahun 2024. Keputusan ini berlaku sejak tanggal pelantikan.

Supriyani Cabut Kesepakatan Damai yang Diinisiasi Bupati Konsel

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Guru honorer SD Negeri 4 Baito yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan murid mencabut kesepakatan damai yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.

"Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataan terbarunya.

Camat Baito Nonaktif Akui Kesalahan, Minta Maaf ke Bupati

HALUANRAKYAT.com, KONSEL -- Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga memberikan tanggapan dan menjelaskan pertimbangan terkait langkah atau kebijakannya menonaktifkan Camat Baito, Sudarsono Mangidi.

Surunuddin mengatakan penonaktifan Camat Baito tidak ada sangkut pautnya dengan proses hukum Supriyani tetapi murni Camat Baito melenceng dari tugas dan wewenang dalam menjalankan tugas sebagai aparat pemerintahan.

Subscribe to Bupati