Tahun 2020, Kejati Sultra Selamatkan Uang Negara Rp1,7 Triliun
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam kurun waktu setahun belakangan ini telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar lebih dari Rp1,7 triliun.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sarjono Turin pada Rabu, 30 Desember 2020.
"Terkait penyelamatan keuangan negara sesuai arahan Presiden Joko Widodo, dari periode Januari hingga Desember, Kejati Sultra berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1.715.980.115.000," ungkap Sarjono.
Pria yang baru menjabat sebagai Kepala Kejati Sultra selama dua puluh hari ini menjelaskan, dari total Rp1,7 triliun uang negara itu, penyelamatan terbesar dilakukan oleh Bidang Intelijen.
"Pada Bidang Pembinaan, uang negara yang berhasil diselamatkan berasal dari lelang barang rampasan, denda, uang pengganti dari sebuah tindak pidana, totalnya Rp6.330.011.055. Sedangkan Bidang Intelijen, penyelamatan keuangan negara yang paling besar ada di sini. Terdiri atas penyelamatan keuangan negara Rp4.758.273.056, kemudian Pendampingan Proyek Strategis Nasional Rp1.026.616.197.024 dan dana Refokusing COVID-19 sebesar Rp667.852.886.272," bebernya.
Sarjono melanjutkan, pada Bidang Pidana Khusus, uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp9.599.761.640. Disusul Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sebesar Rp822.986.735.