Tak Terima Diumumkan Positif COVID-19, Rajiun Laporkan Rusman Emba ke Polisi
HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Tak terima dirinya diumumkan sebagai orang yang terpapar COVID-19, Bupati Muna Barat Rajiun Tumada melaporkan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Muna, Rusman Emba ke polisi.
Pelaporan Rajiun terhadap Rusman ke Polda Sulawesi Tenggara itu dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Rajiun pada Kamis, 10 September 2020.
"Awalnya kami membaca lewat media online pada tanggal 7 September 2020. Pertanyaannya, kenapa sampai beredar seperti itu, itu bukan kewenangan mereka untuk mem-publish," kata Kuasa Hukum Rajiun Tumada, Syarifuddin.
Sangkaan yang dialamatkan kepada Rusman Emba adalah melanggar pasal 26 dan 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Kami melihatnya aneh, kenapa mereka yang umumkan, gugus tugas provinsi pun kalau mau umumkan harus ada izin dari yang bersangkutan atau pihak keluarga. Kami melaporkan hari ini, Ketua Gugus Tugas Kabupaten Muna (Rusman Emba) karena mempublikasikan tentang data pasien yang harusnya dirahasiakan," imbuhnya.
Tim Kuasa Hukum Rajiun Tumada menduga kuat pengumuman kliennya sebagai orang yang terpapar COVID-19 sarat dengan kepentingan politik.
"Kami menduga itu dipolitisasi. Kenapa Rusman Emba tidak pernah melakukan publikasi pasien terpapar sebelumnya, nanti pada tanggal 7 itu (mengumumkan Rajiun Tumada). Dia menyebut nama lengkap, itu menjadi keberatan klien kami," pungkasnya.