HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari merespon aduan yang dilayangkan oleh seorang mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh salah satu dosennya.
Polresta Kendari menerima aduan dari seorang mahasiswi UHO berinisial R pada Senin,18 Juli 2022.
Mahasiswi R mengadukan dosennya yang merupakan guru besar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Profesor B atas tuduhan melanggar pasal 281 KUH Pidana.