HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan satu orang tersangka yaitu TFH bin RH sebagai tersangka baru kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) Cabang Utama Kendari.
TFH bin RH ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/P.3/Fd 1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023.