Skip to main content

Terbukti Bersalah, Personel Polda Sultra Ini Dipecat dari Dinas Kepolisian

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap seorang anggotanya karena telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat.

Personel yang dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat itu adalah Bripka Dedi Musari.

Dedi dijatuhi hukuman pemecatan pasca tertangkap tangan telah melakukan tindakan perselingkuhan dengan seorang wanita di salah satu hotel di Kota Kendari beberapa waktu lalu.

Digerebek Berselingkuh, Bripka DM Terancam Dipecat

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Anggota Polda Sultra yang kedapatan berselingkuh dengan isteri orang di sebuah hotel pada Jumat (5/5/2023) malam, Bripka DM terancam sanksi pemecatan dari dinas kepolisian.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan.

"Sanksi yang paling berat bisa PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau bisa juga sanksi administrasi baik mutasi ataupun demosi yang lainnya," kata Ferry, Sabtu (6/5/2023).

Sepanjang 2022, 75 Personel Polda Sultra Dapat Sanksi, 25 Dipecat

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Sepanjang tahun 2022, sebanyak 25 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dipecat karena terbukti melanggar kode etik dan disiplin.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sultra, Brigjen Pol Waris Agono. Ia mengatakan, total jumlah anggota Polda Sultra yang mendapat penegakan disiplin dan kode etik itu sebanyak 75 orang.

Polri Soal Pemecatan Ferdy Sambo: Langkah Tegas dan Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Polri menegaskan bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo di kasus penembakan Brigadir J merupakan langkah tegas dan komitmen yang digaungkan sejak awal.

Keseriusan Polri dalam menindak tegas dan mengusut tuntas perkara ini terwujud dari ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo. Atau dengan kata lain, putusan PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan mengikat.

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Majelis Sidang Banding Etik Polri memutuskan untuk menolak permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dipecat dari keanggotaan Polri. Penolakan banding tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis Sidang Banding Etik Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Senin, 19 September 2022.

Subscribe to Pemecatan