HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika hasil penindakan selama periode kedua tahun 2022, Rabu (30/11/2022).
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah jenis shabu seberat 6,067 kilogram.
"Pada periode ini kami melaksanakan pemusnahan sebanyak 6,067 kilogram dari tujuh laporan polisi (LP) dengan jumlah tersangka sembilan orang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Bambang Tjahjo Bawono.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, tuj