Skip to main content

Jangan Bakar Hutan dan Lahan, Penjara 15 Tahun Menanti

HALUANRAKYAT.com, KENDARI — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Himawan Bayu Aji, mengeluarkan maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebagai langkah pencegahan terhadap kebakaran sekaligus melindungi lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.

Maklumat Kapolda Sultra Nomor: MAK/1/IX/2026 tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan tersebut dikeluarkan pada Senin (7/9/2026).

Dalam maklumat itu, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, baik secara sengaja maupun karena ke

Polda Sultra, Kejati, dan Pengadilan Tinggi Perkuat Sinergi Hadapi KUHP dan KUHAP Baru

HALUANRAKYAT.com, KENDARI — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara memperkuat sinergitas dan koordinasi dalam menghadapi perubahan paradigma penegakan hukum, khususnya dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam kegiatan Coffee Morning bersama jajaran aparat penegak hukum yang berlangsung di Aula Dachara Polda Sultra, Kamis (3/9/2026).

Kapolda Sultra Himawan Bayu Aji mengatakan, sinergitas antar-aparat penegak huk

Polda Sultra Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

HALUANRAKYAT.com, KENDARI— Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal bermerek Savoy di Kota Kendari, Jumat (14/8/2026).

Rokok yang diduga berasal dari Surabaya, Jawa Timur, tersebut diamankan karena diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan isi rokok di dalam kemasan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Wisnu Wibowo melalui Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra Andi Sofyan mengatakan, dalam penindakan tersebut petugas mengamankan 48

Polda Sultra Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Travel Umrah Ilegal ke Kejaksaan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh personel Unit 2 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra di Kantor Kejaksaan Negeri Kendari setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Adapun dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IG

Subscribe to Polda Sultra