HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kuasa Hukum Calon Kepala Desa (Cakades) Terpilih Desa Wawesa dan Desa Parigi meminta kepada Bupati Muna, Rusman Emba agar membatalkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkades Muna tanggal 28 Desember 2022 dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil PSU Pada Desa Wawesa dan Desa Parigi oleh Bupati Muna tanggal 29 Desember 2022.
Menurutnya, PSU dan pengangkatan Kades Terpilih terkesan dipaksakan dan melawan hukum.