Skip to main content

Kabulkan Gugatan Partai Prima, PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Hentikan dan Ulang Tahapan Pemilu

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gugatan perdata dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diketok palu pada Kamis (2/3/2023) oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Anggota Majelis H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Berikut putusan lengkapnya Majelis Hakim:

Dalam Eksepsi

Subscribe to Prima