HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Seorang narapidana rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dikabarkan bebas berkeliaran.
Informasi ini diungkap Gubernur Lumbung Imformasi Rakyat (LIRA) Sultra pada 15 Januari 2023 lalu. Terdapat napi yang bernama Muhammad Rusmin Liga yang tersangkut kasus tindak pidana penggelapan dan diduga berada di Polda Sultra.