HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD KPH) Laiwoi mengungkap fakta terkait tudingan bahwa PT Bumi Konawe Abadi melakukan penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta merusak kawasan hutan mangrove.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD KPH) Laiwoi Alimuddin pada Senin 10 April 2023 mengatakan, setelah timnya turun ke lapangan dan mengkroscek kebenaran seperti apa yang diberitakan, tidak ditemukan adanya aktivitas PT BKA.