HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pelaku ujaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang meresahkan masyarakat Sultra.
Tersangka berinisial DE alias J berusia 48 tahun ditangkap tim gabungan siber Polda Sultra dan Bareskrim Polri pada Senin, 11 September 2023.