HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) memberikan sanksi berat terhadap Mantan Kepala Kajaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Raimel Jesaja berupa pencopotan jabatan fungsional jaksa dan jabatan struktural.
Pencopotan Raimel terkait dugaan suap kasus korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) ketika ia menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra.