HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) memberikan sanksi berat terhadap Mantan Kepala Kajaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Raimel Jesaja berupa pencopotan jabatan fungsional jaksa dan jabatan struktural.
Pencopotan Raimel terkait dugaan suap kasus korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) ketika ia menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra.
Raimel dicopot jabatan strukturalnya selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung.
Selain kepada Raimel, Kejagung juga menjatuhkan sanksi kepada tiga orang lainnya, dua diantaranya pejabat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung telah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya pelanggaran indisipliner berat.
"Pemeriksaan dan penjatuhan sanksi bukan hanya dilakukan kepada Raimel Jesaja, tetapi juga terhadap dua Jaksa dan pegawai tata usaha (TU) yang pernah bertugas di Kejati Sultra. Ada empat orang yang diperiksa dan dijatuhi hukuman," ucap dia pada Selasa (4/7/2023) malam.
Ketut Sumedana menerangkan tiga orang lainnya adalah Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Kordinator Eselon III dan satu pegawai Tata Usaha.
Untuk hukumannya, mantan Aspidsus dan koordinator pejabat Eselon III mendapat sanksi yang sama dengan Raimel Jesaja, yakni sanksi pencopotan jabatan dan status sebagai Jaksa.
Sementara Pegawai TU tersebut sanksi lebih ringan dari yang didapatkan Mantan Kajati Sultra, Mantan Aspidsus Kejati Sultra dan koordinator.
"Ketiga sama hukuman, satunya (Pegawai TU) cuman penundaan pangkat saja, karena perannya tidak terlalu banyak," pungkasnya.