HALUANRAKYAT.com, MUBAR -- Penjabat Bupati Mubar Bahri menegaskan lahan pembangunan perkantoran di Bumi Praja Laworoku adalah tanah negara, sehingga tidak ada namannya ganti rugi lahan melainkan hanya pengenaan dampak sosial.
Bahri menyebut bahwa pembangunan kantor merupakan program prioritas daerah sehingga yang sejak awal pembangunannya melibatkan BPKP dan juga kejaksaan untuk mendampingi.