OPINI: Menggugat "Kesaktian" Sertifikat Tanah, Menakar Ulang Perlindungan Hukum Agraria Kita
PENULIS: Tri Mandala Pratama/Managing Partner I'M Justice Law Office
JAKARTA - Dalam diskursus hukum pertanahan di Indonesia, sertifikat sering kali dianggap sebagai "kartu as" yang tidak tergoyahkan.
Namun, jika kita menyelami lebih dalam realitas hukum yang ada, narasi mengenai kesaktian sertifikat tanah perlu ditinjau kembali secara kritis.
Secara normatif, UU No.