Skip to main content

PT GAN Berikan Dokumen Eksekusi Lahan ke Polres Kolaka Utara

HALUANRAKYAT.com, KOLUT -- Tim kuasa hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) menyambangi Mapolres Kolaka Utara guna meminta perlindungan atas kliennya, Jumat, 25 November 2022.

Kehadiran mereka diketahui untuk meminta perlindungan atas kliennya yang saat ini sedang menghadapi  konflik perbedaan persepsi dengan PT Citra Silika Malawa (CSM).

Kuasa hukum GAN, Kadir Ndoas, saat ditemui awak media menjelaskan permintaan perlindungan kepada kliennya bukan tanpa sebab.

PT Golden Anugerah Nusantara Eksekusi Lahan yang Dikuasai Penambang Ilegal

HALUANRAKYAT.com, KOLUT - Ratusan Karyawan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) melakukan pemasangan plang eksekusi lahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara pada Rabu, 23 November 2022.

Tindakan ratusan karyawan PT GAN ini dilakukan berdasarkan penetapan eksekusi 04/G/202/PTUN-KDI dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021 yang membatalkan

Gunakan Jalan Umum, Izin Pinjam Pakai Jalan PT WIN Disoal

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Adanya dugaan pihak perusahaan tambang PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) belum mengantongi izin pinjam pakai jalan di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) yang berlokasi di jalan poros Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan menuai sorotan berbagai pihak.

Tak terkecuali, Ketua Asosiasi
Pemuda Peduli Investasi Pertambangan (AMPIP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Afdal, meminta agar dokumen pinjam pakai jalan tersebut sebaiknya diperlihatkan  kepublik.

Terseret Arus Sungai, Karyawan Perusahaan Tambang di Kolaka Hilang

HALUANRAKYAT.com, KOLAKA - Seorang karyawan pertambangan di Kolaka, Sulawesi Tenggara hilang setelah terseret arus sungai yang deras.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 18 Mei 2022 di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Humas Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kendari Wahyudi mengatakan pihaknya menerima laporan pada Rabu petang kemarin.

DPRD Sultra Dukung Pemerintah Pusat yang Tertibkan IUP, Tapi...

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi mencabut 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui, IUP yang telah dicabut tersebar pada tujuh Kabupaten di Sultra, yakni dua IUP di Kolaka, sepuluh IUP di Konawe Utara (Konut), sembilan IUP di Konawe, tujuh IUP di Bombana, dua IUP di Kolaka, satu, IUP di Kolaka Timur (Koltim), enam IUP di Kolaka Utara (Kolut) dan empat IUP di Buton.

Subscribe to Pertambangan