HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara Selasa (8/10/2024) pagi memusnahkan puluhan kilogram benih padi dan sawit ilegal.
Benih padi dan sawit ilegal yang diselundupkan dari Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.
Benih yang dimusnahkan tersebut masing-masing terdiri dari 20 kilogram benih padi dan 10 kilogram benih sawit yang dikirim dari daerah asal tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.