HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara Selasa (8/10/2024) pagi memusnahkan puluhan kilogram benih padi dan sawit ilegal.
Benih padi dan sawit ilegal yang diselundupkan dari Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.
Benih yang dimusnahkan tersebut masing-masing terdiri dari 20 kilogram benih padi dan 10 kilogram benih sawit yang dikirim dari daerah asal tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sultra, A. Azhar mengatakan, benih padi dan sawit ini kirim dari Pulau Sumatra ke Kota Kendari melalui Kantor Pos dengan tidak dilengkapi dokumen.
Tindakan ini, kata Azhar, telah melanggar ketentuan aturan Karantina Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 yang menyatakan setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan, hewan dan produk hewan, ikan dan produk ikan harus melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.
"Puluhan kilogram benih padi dan sawit ilegal ini rencananya dikirim oleh pelaku dengan tujuan distribusi adalah Kabupaten Bombana, Kota Kendari dan sekitarnya," kata Azhar.
Saat ini, lanjutnya, pihak Balai Karantina Sultra telah bekerja sama dengan Balai Karantina Aceh dan Balai Karantina Sumatra Utara untuk mengungkap serta menangkap pengirim benih padi dan sawit tanpa
dokumen tersebut.
"Pengirim benih ilegal tersebut terancam pidana penjara selama dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar," timpalnya.