HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus pengalihan aset tanah milik Universitas Halu Oleo (UHO) secara tidak sah (ilegal) yang terletak di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sultra.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noeradi dan Koordinator Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sultra, Marolop Pandingan pada Senin, 17 Januari 2021.