HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara melalui Satuan Pelayanan Kolaka melakukan penolakan terhadap tiga ekor kambing tanpa dokumen karantina yang hendak masuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui pelabuhan Tobaku, Kolaka Utara pada Senin, 24 Februari 2025
Kambing tersebut ditemukan didalam kapal yang hendak sandar di pelabuhan Tobaku. Pada saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik, tiga ekor kambing tersebut tidak memiliki dokumen persyaratan karantina dari daerah asal.