HALUANRAKYAT.com, MUNA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna telah menggelar pencabutan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna sebagai peserta Pilkada Serentak 2024 pada Senin (23/9/2024).
KPU Kabupaten Muna telah menguarkan Pengumuman bernomor 1000/PL 02.3.Pu-3/7403/2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan tahun 2024.