Skip to main content

Eksekusi Putusan MA, Kejaksaan Jebloskan Sekda Kota Kendari ke Penjara

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, Senin (21/10/2024).

Menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda, Ridwansyah digelandang oleh petugas kejaksaan menuju mobil yang kemudian membawanya ke penjara.

Terbukti Korupsi, Mahkamah Agung Vonis Sekda Kota Kendari

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kasus dugaan korupsi perizinan gerai minimarket Alfamidi berakhir anti klimaks bagi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala.

Pada kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ke Mahkamah Agung (MA), Ridwansyah Taridala dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Subscribe to Midi Utama Indonesia