Skip to main content
Korupsi

Terbukti Korupsi, Mahkamah Agung Vonis Sekda Kota Kendari

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kasus dugaan korupsi perizinan gerai minimarket Alfamidi berakhir anti klimaks bagi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala.

Pada kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ke Mahkamah Agung (MA), Ridwansyah Taridala dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaaan Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim yang diketuai Desnayeti M dalam sidang putusan yang digelar tanggal 1 Oktober 2024.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis yang dihadiri hakim-hakim anggota dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut. Ia menyebut Terpidana Ridwansyah Taridala akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kendari.

"Ya. jaksa sudah terima putusannya. Pelaksanaan eksekusinya di Kendari," ujarnya.

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 10 November 2023, Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Kendari.

Pasca vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.