HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Sebagai bagian dari komitmen transparansi dalam penegakkan hukum, Kepolisian Daera (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan perkembangan penanganan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia yang terjadi di Kabupaten Wakatobi pada tahun 2014 silam.
Perkara tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Polres Wakatobi, di mana dua tersangka telah menjalani hukuman, sementara satu orang lain berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sebelas tahun.