HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa peristiwa meninggalnya seorang tahanan atas nama FA (40) di Rumah Tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra merupakan murni bunuh diri.
Hal ini menegaskan, dalam kasus yang terjadi pada Selasa, 7 Oktober 2025 itu, tidak terdapat tindak pidana.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Sultra segera melakukan langkah-langkah penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.