Skip to main content

AJI Minta 19 Pasal RKUHP yang Membahayakan Kebebasan Pers Dicabut

HALUANRAKYAT.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengidentifikasi ada sembilan belas pasal dalam Rancangan Undang-undang KUHP yang mengancam secara langsung kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito dalam keterangan bersama Sekretaris Jenderal, Ika Ningtyas mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil kajian hukum antara AJI Indonesia dengan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Herlambang P. Wiratraman terhadap RKUHP versi 4 Juli 2022.

AJI Kendari Gelar Diskusi dan Kampanye Desak Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal Bermasalah RUU KUHP

HALUANRAKYAT.com, KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari menggelar diskusi dan kampanye dengan topik tentang "Mendesak Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Penghapusan Pasal Bermasalah RUU KUHP (Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)". Kegiatan itu digelar secara virtual pada Sabtu (20/8/2022).
 

AJI Kendari Kutuk Keras Tindak Penganiayaan Aparat terhadap Jurnalis Zonasultra.com

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengutuk keras tindakan arogan oknum kepolisian terhadap jurnalis Zonasultra.com, Sutarman alias Kevin.

AJI Kendari menilai tindak kekerasan dan penghapusan karya jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi itu sebagai bentuk kejahatan dan telah menciderai kebebasan pers di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Divonis Ringan, AJI Dorong Jaksa Ajukan Banding

HALUANRAKYAT.com, SURABAYA - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh berbagai pihak dan jurnalis dari berbagai daerah dalam mengawal penuntasan perkara penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.

Hal ini disampaikan Sasmito seusai menghadiri sidang pembacaan putusan terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut di PN Surabaya, Rabu (12/1/2022).

Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Divonis Ringan, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

HALUANRAKYAT.com, SURABAYA - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Muhammad Basir menjatuhkan vonis 10 bulan kepada dua terdakwa penganiaya Jurnalis Nurhadi, yaitu Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

Menurut Majelis Hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Komunitas Pers Kendari Gelar Aksi Solidaritas untuk Jurnalis Tempo yang Dianiaya Polisi

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Sidang kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi memasuki babak akhir.

Hari ini Rabu, 22 Januari 2022 sidang putusan terhadap dua terdakwa yang merupakan oknum  polisi yaitu Bripka Purwanto dan Brigadir Firman Subkhi.

Sebelumnya Jaksa Penuntu Umum (JPU) menuntut dua polisi aktif tersebut dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar restitusi pada korban serta saksi.

Subscribe to AJI