HALUANRAKYAT.com, KOLUT -- Komandan Pos TNI Angkatan Laut (Danposal) Kolaka Letda Mohammad Sagidung dituding telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
Pasalnya, Posal Kolaka dituding telah melakukan penangkapan kapal tongkang TB Bintang Arjuna 09/ BG KSD 98 yang sementara melakukan pengisian kargo milik PT Haluang Samudra Indonesia di Jetty PT Kasmar Tiar Raya pada Jumat, 20 September 2024.
Pemilik kargo, Yaomi mengatakan, tudingan itu diperkuat dengan adanya Berita Acara yang ditandatangani oleh Danposal Kolaka Letda Mohammad Sagidung.