HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang terindikasi ilegal pada hari Kamis (21/10/21).
Fantastis, nilai barang yang dimusnahkan melebihi angkat Rp4 milyar. Potensi kerugian negara dari jumlah itu diperkirakan lebih dari Rp1 milyar.