Skip to main content

Polda Sultra Tindak Penambangan Emas Ilegal di Bombana

HALUANRAKYAT.com, BOMBANA -- Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan aktivitas penambangan emas ilegal yang berlokasi di Kabupaten Bombana, Rabu (6/9/2023).

Penindakan aktivitas penambangan emas secara ilegal itu dilakukan setelah aparat mendapat laporan dari masyarakat setempat.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, lokasi penambangan emas itu berada di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Dianggap Ilegal, Pemkot Kendari Segel Puluhan Bangunan di Jalan By Pass

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyegel puluhan bangunan dan lapak yang berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sepanjang Jalan By Pass Z.A Sugianto, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu.

Penyegelan ini dilakukan pada Jumat, 11 Agustus 2023 oleh tim satuan tugas gabungan (Satgasgab) dari berbagai unsur seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri, dan TNI.

Diserahkan ke Kejaksaan Konawe, Penambang Ilegal Ini Terancam Hukuman Lima Tahun Bui

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kasus Illegal Mining ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada hari Selasa (21/3/2023).

Tersangka yang diserahkan tersebut adalah inisial J. Penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP Nomor: LP/A/1/I/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 3 Januari 2023.

Polda Sultra Limpahkan Lima Tersangka dan Barang Bukti Penambangan Nikel Ilegal di Blok Mandiodo ke Kejaksaan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang terjadi di Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara atau Blok Mandiodo, Senin (20/2/2023).

Kelima tersangka adalah Irwan Suddin, Rustam, Malik, Suryo Hartawan Chandra, dan Christo Julio R.

Kasus Tambang Batu Gamping Ilegal di Konut, Penyidik Serahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pertambangan batu gamping ilegal ke jaksa penuntut umum (JPU), Sabtu (21/1/2023).

Kasus dengan locus delicty di Desa Tongauna, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara ini menyeret satu nama berinisial J sebagai tersangka.

Subscribe to Ilegal