HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Sengketa kepemilikan PT Bososi Pratama akhirnya mencapai titik terang setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan Jason Kariatun sebagai pemilik sah perusahaan tersebut. Putusan ini, yang telah mencapai tahap Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 1280 dan 269, menegaskan legalitas kepemilikan Jason Kariatun.
Kuasa hukumnya, Didit Hariadi mendesak pihak-pihak yang masih melakukan aktivitas di area tambang secara ilegal untuk segera meninggalkan lokasi.