HALUANRAKYAT.com, KONAWE - Pasca kejadian kebakaran sebuah mobil Toyota Avanza usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kepolisian bergerak cepat melakukan investigasi.
Dari hasil investigasi awal, ditemukan fakta bahwa mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DT 1934 FE yang dikemudikan oleh Sukur (38) melakukan pelanggaran karena melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jerigan, bahkan hingga lima belas jerigen.