HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Guru Besar Universitas Halu Oleo (UHO), Profesor B dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial R.
Profesor B dinyatakan bersalah telah melanggar kode etik dalam sidang lanjutan Dewan Kode Etik dan Disiplin (DKED) UHO yang digelar pada Rabu, 27 Juli 2022.
Ketua DKED UHO, La Iru mengatakan, dalam sidang lanjutan yang digelar selama kurang lebih enam jam itu, DKED UHO mendengarkan keterangan dua orang saksi.