HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial AS (23) terkait kasus kepemilikan sabu-sabu.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko dalam keterangannya pada Jumat (1/3/2024) pagi mengatakan, selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam 36 kemasan paket.
“Tim Satresnarkoba Polresta Kendari total mengamankan barang bukti dengan bruto 515 gram yang dikemas dalam 36 sachet plastik bening," kata Aris.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan kartu seluler yang diduga digunakan tersangka bertransaksi.
Tersangka AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari arahan seorang lelaki berinisial N yang menghubunginya melalui telepon.
“Pengakuan tersangka ini yang ketiga dia mendapatkan narkoba dari lelaki N,” imbuhnya.
Selain mengedarkan, Tersangka AS juga mengaku mengonsumsi barang haram tersebut.
Ia mengaku nekat menjadi pengedar narkoba lantaran tergiur atas janji bandar yang akan mengupahnya sebesar Rp1 juta.
Tersangka AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.