HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Judi online atau judol telah menjadi fenomena yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia, termasuk di wilayah Sulawesi Tenggata (Sultra).
Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menyebut telah menangani atau mengajukan sekitar 1.197 situs judol ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk diblokir.
Hal itu disampaikan Panit I Unit I Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Ipda Muhammad Syarif saat memberikan materi dalam acara Bincang Jasa Keuangan (Bijak) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kendari, Rabu 11 November 2024.
Ipda Muhammad Syarif mengatakan, Judol aktivitas bertaruh yang dilakukan dengan mnggunakan platform digital seperti website atau segala bentuk aktivitas taruhan yang dilakukan melalui internet tanpa harus bertemu langsung.
Secara nasional, menurut data terbaru ada skitar 8,8 juta orang Indonesia terindikasi main judi online. Dari angka itu, sekitar 960.000 merupakan pelajar dan mahasiswa.
"Pada tahun 2022 ada sekitar 1.668 situs judol, tahun 2023 turun jadi 1.196. Sementara tahun 2024 naik jadi 1.908 kasus secara nasional. Khusus Sultra kita telah tangani 1.197 situs judol," kata Muhammad Syarif.
Menurutnya, untuk kasus judol, sepanjang 2024 Polda Sultra telah menangani lima kasus.
"Kasus ini rata-rata oleh orang yang mendistribusikan informasi atau memuat konten situs judol kepada orang lain. Seperti selebgram," ujar Muhammad Syarif.
Menurutnya, faktor yang dapat menyebabkan seseorang bisa terjerumus judol yaitu akses yang mudah, daya tarik kemenangan cepat, masalah keuangan, dan kurangnya edukasi tentang risiko judi online.
Dampaknya kerugian finansial, konflik keluarga, kesehatan mental atau ada efek kecanduan, dan efek berantai dimana awalnya hanya judol, kemudian jadi pinjaman online atau pinjol yang berujung jual aset.
"Padahal ini ada algoritma tertentu untuk memicu kecanduan. Mereka diberi saja kemenangan sama bandar, bukan karena dia pintar. Efek kecanduan ini mirip seperti yang ada di alkohol. Kalau tidak main dia akan cemas," beber Muhammad Syarif.
Ia mengatakan, untuk mencegah masyarakat terjerumus Judol yakni dengan memberikan edukasi dan penyuluhan, pengawasan keluarga, memblokir atau memutus akses ke situs, serta tindakan hukum.
"Dengan pengetahuan, kesadaran, dan dukungan yang tepat kita dapat melindungi diri kita dari dampak negatif judol," Muhammad Syarif memungkas.
Sementara itu, Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha mengatakan, ada tiga cara yang dilakukan untuk mencegah masyarakat terjerumus judol.
Pertama cara preventif dengan memberikannedukasi literasi terkait bahaya judol, agar masyarakat melek bahaya judol.
"Lalu Represif, yakni bagi orang-orang yang sudah terlanjur terjerumus judol. Sanksi teguran atau pembinaan pemahaman soal bahaya judol dan lainnya. Terakhir Kuratif bagi masyarakat agar tidak terjurumus lagi. Jadi banyak cara kita lakukan, ada OJK TV dan lainnya," kata Bismi memungkasi.