Skip to main content
Jetty

Terkait Tudingan Operasikan Jetty secara Ilegal, PT Cinta Jaya Buka Suara

HALUANRAKYAT.com, KONUT - Perusahaan pertambangan nikel PT Cinta Jaya buka suara terkait tudingan mengoperasikan jetty secara ilegal di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

PT Cinta Jaya melalui Wakil Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Cinta Jaya Mursidin Sam membantah keras jetty yang dimaksud dioperasikan tanpa izin.

"Jetty perusahaan kami hanya ada satu izin. Akan tetapi izin tersebut mencakup dua dermaga tempat sandarannya kapal tongkang pemuat ore nikel. Hanya saja, masyarakat atau pemilik tongkang yang menyebutnya jetty satu dan jetty dua sebagai kode untuk membedakan. Kedua jetty itu masuk dalam satu izin, dalam satu kawasan, masih satu poligon" ucap Mursidin Sam kepada wartawan Jumat (12/8/2022).

Terkait adanya surat dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Molawe yang meminta PT Cinta Jaya menyetop pengoperasian jetty 2, Mursidin juga tidak mempermasalahkannya.

"Kami akan ditanggapi surat itu dengan melengkapi administrasi pelayaran PT Cinta Jaya, bila dirasa perlu.  Itu saya pikir sudah tepat, supaya sekiranya ada berkas yang kurang, kami akan segera lengkapi, tapi sejauh ini setahu kami, semua sudah lengkap dan penyebutan jetty 2 itu hanya kode dari operator tugboat," tegasnya.

Pria yang akrab disapa Sam itu mengungkapkan bahwa pihak Syahbandar Molawe beberapa waktu yang telah meningkatkan status penggunaan Jetty dari Terminal Khusus (Tersus) kepentingan pribadi menjadi Tersus yang melayani kepentingan umum.

Seharusnya, kata Sam, jika memang terdapat kekurangan, KUPP atau pihak terkait memberitahukannya sejak awal sehingga perusahaan dapat segera melengkapi kekurangan itu.

"Harusnya di situ di situ sudah infokan memang kalau ada yang kurang lengkap supaya dilengkapi. Tapi kan, itu tidak dipermasalahkan, berarti memang semuanya itu sesuai dengan ketentuannya," timpal Sam.

Sebelumnya, Kantor Unit Peyelenggara Pelabuhan Kelas III Molawe bersurat kepada PT Cinta Jaya dengan tembusan salah satunya ke Dirjen Perhubungan Laut tertanggal 2 Agustus 2022 meminta agar operasional jetty 2 dihentikan karena disebut tak berizin.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.