HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Tiga warga asal Pulau Sumatra ditangkap polisi karena membawa narkotika jenis sabu.
Ketiganya adalah Rahmad (45), warga asal Serdang Bedagai, Sumatra Utara dan Hasmuni Muktar (32), serta Saifannur (32) warga asal Provinsi Aceh.
Mereka ditangkap oleh anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara pada Rabu (25/5/2022) malam di Hotel Fortune Kamar 218, Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis shabu melalui bandara yang dibawa langsung oleh kurir atau perantara yang merupakan jaringan peredaran lintas propinsi yaitu dari Medan ke Kota Kendari," ungkap Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Anggono, Jumat (27/5).
Sehingga, lanjut dia, dengan adanya Informasi tersebut tim lidik Unit 2 Subdit 3 langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan survailance.
"Ketiga tersangka ditangkap hari Rabu sekitar jam 22.30 WITA. Tersangka RM ditangkap di halaman parkir Hotel Fortune. Setelah itu Tim Opsnal melakukan koordinasi dengan pihak hotel bahwa tamu yang dari Bandara Haluoleo ada yang melakukan check in pada pukul 16.00 WITA sebanyak tiga orang di kamar nomor 218 di hotel tersebut," imbuhnya.
Pada jam 22.30 WITA, Tim Opsnal melakukan upaya paksa di lantai 2 tepatnya di kamar 218 yang disaksikan oleh manajer, resepsionis dan security hotel.
"Dari penggeledahan badan dan kamar tersebut, ditemukan di tiga koper. Sedangkan dua koper masih terbungkus dan satu koper sudah terbuka. Setelah digeledah dua koper tersebut masing-masing koper merupakan milik HS dan SF dan ditemukan lima bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis shabu," beber Wakapolda.
Sepuluh bungkus narkoba dengan berat total 2,5 kilogram itu disembunyikan di dalam lipatan celana jeans yang kemudian dimasukkan ke dalam koper.
"Ketiga tersangka terbang dari Medan menuju Kendari dengan menggunakan pesawat Batik Air. Mereka mengaku diupah masing-masing Rp50 juta dan dikendalikan oleh seseorang berinisial BF. Khusus tersangka RM, dia sudah tiga kali ini ke Kendari. Pertama sekitar enam bulan lalu itu untuk observasi. Kedua sekitar bulan Desember, itu sudah membawa sabu juga dua kilogram dan itu lolos dan ini yang ketiga kalinya berhasil kami tangkap," jelas Wakapolda.
Tersangka HS, RM, dan SF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau Pidana paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp1 milyar dan paling banyak Rp10 milyar.