HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Dalam beberapa hari belakangan ini isu atau tudingan tindak plagiasi oleh Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Muhamad Zamrun Firihu kembali menyeruak.
Beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) kembali menghembuskan isu itu melalui media massa pada beberapa hari belakangan ini.
Menanggapi hal tersebut, Rektor UHO Muhamad Zamrun Firihu buka suara dan membeberkan fakta-fakta sebenarnya terkait tudingan tindak plagiasi pada tiga karya ilmiah berbahasa Inggris miliknya.
"Permasalahan ini kan sebenarnya muncul dari rentetan pemilihan rektor pada 2016 sampai 2017. Nah puncaknya itu pada saat pemilihan terakhir dengan pak menteri (Menristekdikti) tanggal 16 Juni 2017 dimana pada saat itu saya meraih suara terbanyak dalam pemilihan rektor UHO periode 2017-2021. Setelah itu, ada beberapa pihak yang menamakan dirinya forum guru besar atau apa, karena ketidakpuasan atas hasil pilrek itu, kemudian melaporkan saya atas tudingan melakukan plagiat," kata Zamrun, Rabu (27/1/2021).
Saat itu, kelompok forum guru besar itu memasukkan laporannya kepada Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UHO saat itu, Supriadi Rustad dan ke Kemenristekdikti. Dengan menimbang kondusifitas kampus pada saat itu, kemudian Plt Rektor bersurat ke Kementerian meminta petunjuk terkait penyelesaian masalah ini.
Lalu Kementerian mengambil alih permasalahan ini dengan menunjuk Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti, Ali Gufron Mukti yang kemudian membentuk sebuah tim yang terdiri dari para ahli fisika dari ITB, UI dan UNM yang ditugaskan untuk memeriksa aduan tiga karya ilmiah Muhamad Zamrun yang diduga hasil plagiat.
Nah hasilnya, yang dirilis pada 14 Juli 2017, menghasilkan kesimpulan bahwa tiga karya ilmiah Zamrun tersebut tidak ada masalah dan tidak termasuk dalam kategori tindak plagiasi. Tim kemudian bersurat kepada Menristekdikti saat itu dan kemudian menteri melakukan pelantikan terhadap Zamrun sebagai rektor UHO pada tanggal 18 Juli 2017.
Namun, tak puas dengan hasil penyelidikan tim kementerian, forum guru besar UHO kemudian membawa permasalahan ini ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
"Sebagai terlapor, saya juga sudah ke sana (ORI) hadir dan menjelaskan semuanya. Prosesnya itu panjang hingga akhirnya keluar rekomendasi ORI keluar pada bulan November 2018. Di dalam rekomendasi ORI tersebut, tidak pernah mereka mengatakan bahwa saya terbukti telah melakukan tindakan plagiasi. Makanya saya bingung ketika ada seorang komisioner ORI mengatakan bahwa saya telah melakukan tindak plagiasi dan harus dicopot gelar dan jabatannya," imbuhnya.
Menristekdikti kemudian membalas pernyataan komisioner ORI tersebut dengan mengatakan tiga karya ilmiah Zamrun itu tidak ada masalah karena pada intinya ORI itu memeriksa administrasinya saja, tidak boleh masuk ke substansi.
"Dalam proses penulisan dan penerbitan jurnal, yang dinilai adalah similarity dan itu hanya bisa dilakukan oleh ahlinya (expert jugdement). Permendiknas nomor 17 2010 tentang penanggulangan plagiat yang menjadi acuan ORI untuk mengeluarkan rekomendasi itu yakni di pasal 11 menyebut penanggulangan plagiasi dikembalikan ke senat universitas," beber Zamrun.
Olehnya itu, senat akademik UHO kemudian membentuk tim ad hoc untuk memeriksa tiga karya ilmiah Zamrun. Hasilnya, melalui rapat senat pada 19 Agustus 2019 memutuskan karya itu tidak termasuk kategori tindak plagiasi.
"Semua proses yang diatur dalam aturan perundang-undangan telah dilalui. Namun tiba-tiba isu ini kembali dihembuskan oleh beberapa pihak, apalagi yang berkomentar ini merupakan pihak yang tidak kompeten dalam bidang penulisan jurnal. Saya gak tau apa mereka yang komentar sudah pernah nulis jurnal atau belum. Apa mereka tahu bagaimana proses penerbitan makalah pada sebuah jurnal. Itu prosesnya panjang. Paling cepat 4 sampai 5 bulan," jelasnya.
Zamrun pun mengatakan, dirinya memiliki seluruh dokumen yang dikeluarkan oleh pihak-pihak berwenang perihal tudingan terhadap dirinya itu.
"Semua dokumen itu saya punya. Hasil dari Kementerian dan berita acaranya, surat Dirjen Sumber Daya Iptek saya juga punya itu stempel basah. Lalu berita acara senat dan rekomendasi ORI pun saya punya. Biarlah publik yang menilai, karena jika sesuatu yang sudah tidak perlu dipermasalahkan tetapi terus dipermasalahkan, orang akan bertanya ada apa sebenarnya," tambahnya.
Zamrun pun menduga, penghembusan isu plagiasi karya ilmiah ini mungkin terkait dengan rencana penghelatan pemilihan rektor (Pilrek) UHO pada April 2021 mendatang.
"Ya mungkin juga karena sudah dekat-dekat Pilrek. Namun yang harus saya tegaskan, sampai hari ini saya masih sebagai rektor UHO dan gelar profesor saya tidak pernah dicabut. Tidak mungkin kementerian akan mempertahankan orang yang salah, jika saya salah," tegas Zamrun.