HALUANRAKYAT.com, KENDARI -- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menangkap seorang tersangka utama kasus perusakan hutan setelah buron selama tujuh bulan.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, mengumumkan penangkapan tersangka utama dalam kasus perusakan hutan yang telah menjadi sorotan publik.
Setelah pencarian panjang selama tujuh bulan, tim penyidik akhirnya berhasil menemukan tersangka bernama Wahidin bin Laberese pada Rabu malam, 27 Maret 2024, di sebuah rumah di Jalan Bhayangkari Bahari, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Kasus ini bermula dari laporan LP/A/20/VII/2023/SPKT DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI TENGGARA pada tanggal 6 Juli 2023, yang kemudian mengarah pada penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tersangka tersebut pada tanggal 12 September 2023 dengan nomor DPO/8/XI/RES.5.6./2023/Ditreskrimsus.
DPO ini ditetapkan atas dugaan keterlibatan Wahidin Bin Laberese dalam tindak pidana di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang terjadi di Desa Waworano, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Menurut Kompol Ronald, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Langkah-langkah hukum selanjutnya akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kedua undang-undang tersebut.
"Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke markas Ditreskrimsus Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Langkah berikutnya adalah melakukan penahanan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ucap mantan Kasatreskrim Polres Baubau itu.
Ronald menambahkan, komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan keadilan, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, menjadi sorotan dalam penanganan kasus ini.
Perusakan hutan merupakan salah satu masalah serius yang mengancam keberlangsungan ekosistem dan kehidupan manusia.
"Dengan penangkapan ini, masyarakat diharapkan semakin percaya bahwa keadilan masih bisa ditegakkan, bahkan dalam kasus-kasus yang kompleks seperti perusakan lingkungan. Semua pihak diharapkan untuk bersatu dalam melawan segala bentuk tindak kejahatan, demi menjaga keberlangsungan hidup dan keberlangsungan ekosistem bumi yang kita cintai ini khususnya di Sulawesi Tenggara," tutup Ronald.