HALUANRAKYAT.com, KONSEL -- Supriyani, seorang guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan bersiap duduk di kursi pesakitan.
Pasalnya, ia dituding telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak didiknya, seorang murid kelas 1 berinisial MCDW.
Supriyani diduga telah memukul anak MCDW dengan sapu ijuk saat jam sekolah berlangsung.
MCDW merupakan anak seorang anggota Polri yang berdinas di Polsek Baito.
Tak terima atas kejadian ini, orang tua MCDW kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Baito.
Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris mengatakan, laporan polisi masuk pada 26 April 2024.
Atas laporan itu, pihak polsek berupaya melakukan mediasi antara terlapor guru Supriyani dengan orang tua murid.
"Sudah dilakukan mediasi sebanyak tiga kali. Mediasi pertama oleh kepala sekolah di rumah pelapor. Namun, hasilnya orang tua korban meminta kasus tetap diproses. Untuk posisi ini terlapor tidak mengakui perbuatannya," ungkap Idris.
Pada mediasi kerdua oleh pihak polsek di mapolsek juga tak menghasilkan kesepakatan apa-apa.
Orang tua korban meminta proses hukum tetap lanjut.
"Mediasi ketiga oleh pak Kades Wonuaraya, Kecamatan Baito yang dilaksanakan di rumah korban dan terlapor, hasilnya juga tidak ada kesepakatan. Orang tua korban minta proses lanjut dan terlapor tidak mengakui perbuatannya.
Sehingga upaya demi upaya dilaksanakan dan orang tua korban meminta perkembangan proses sehingga di tanggal 3 Juni 2024, kasus dinaikan ke penyidikan," bebernya.
Pada saat proses penyidikan, lanjutnya, Polsek Baito kembali mengupayakan mediasi dengan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Konawe Selatan di rumah orang tua murid dan terlapor.
"Tidak ada kesepakatan saat itu sehingga dilakukan penyidikan lanjut dan sampai penetapan tersangka. Sampai saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya. Hasil visum jelas dan keterangan saksi anak-anak jelas," imbuh Idris.
Berkas perkara Supriyani kemudian dinyatakan lengkap pada 26 September 2024. Penyidik melakukan Tahap II pada 16 Oktober 2024.
Tersangka Supriyani saat ini dalam pendampingan hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Konawe Selatan. Pada Kamis, 24 Oktober Mendatang, Supriyani dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo.