Skip to main content
Kokain

Warga Temukan Delapan Bungkus Narkoba Bergambar Bendera Israel

HALUANRAKYAT.com, BATAM -- Sebanyak delapan bungkus narkotika jenis kokain ditemukan warga Jemaja, Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (26/12/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan dapat dipastikan bahwa barang tersebut adalah Narkotika jenis Kokain.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt Santoso di Ruang Media Center Bidang Humas Polda Kepri, Selasa (27/12/2022).

"Pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 sekira jam 11.00 wib di Teluk Simas Air Biru Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas ada warga masyarakat yang sedang mencari kayu menemukan sebuah tong atau jerigen yang sudah dipotong yang didalamnya diduga ada delapan bungkus plastik berwarna hitam dan bening berisikan narkotika jenis Kokain," ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Sekira pukul 13.00 WIB, masyarakat melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Jemaja. Kemudian, Kapolsek Jemaja bersama  anggota melakukan penyelidikan dan olah TKP serta melakukan proses pemeriksaan menggunakan Narkotest dan diyakini benar kedelapan bungkus tersebut adalah narkotika jenis Kokain.

"Delapan bungkus narkotika jenis kokain tersebut saat ini sudah diamankan di Polsek Jemaja Polres Kepulauan Anambas," imbuhnya.

Pada Juli 2022, Polda Kepri telah melakukan pemusnahan narkotika jenis Kokain sebanyak 48 Kilogram. Dengan adanya tambahan penemuan ini berarti sudah 56 Kg lebih temuan narkotika jenis kokain berhasil dimankan termasuk diantaranya yang sudah diungkap oleh Polresta Barelang Polda Kepri.

"Dari beberapa kali penemuan, dapat dilihat bahwa wilayah Kepulauan Riau ini menjadi salah satu satu daerah yang digunakan oleh para penyelundup Narkotika apapun jenisnya termasuk Kokain, Sabu dan juga ekstasi," jelasnya.

Polisi menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kepulauan Riau apabila menemukan barang yang dicurigai merupakan narkotika, agar segera melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.