Skip to main content
Shabu

2 Pengedar Narkoba di Kendari Ditangkap, Puluhan Gram Shabu Diamankan

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan pengedaran narkoba jenis sabu di salah satu rumah di Jalan Budi Utomo, Lorong Ikhlas Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, 9 September 2020.

 

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua orang sebagai pengedar dan pemakai narkotika. Keduanya yakni YE (27) dan AK (27).

 

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Anwar Toro mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi yang beredar di masyarakat, di lokasi tersebut sering terjadi peredaran gelap Narkotika.

 

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan metode Observasi dan Survailance. Pada 9 September 2020 sekitar 00.45 WITA kedua tersangka diamankan.

 

Dari hasil pengeledahan, ditemukan barang bukti 37 sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total kurang lebih 31,56 gram.

 

"Di dalam dompet warna putih corak hitam sebanyak enam paket sabu serta didalam kotak warna hitam sebanyak 31 paket sabu," kata Kompol Anwar, Kamis 17 September 2020.

 

Menurutnya, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang laki-laki di Kendari yang berinisial ON. 

 

"YE melakukan komunikasi ke ON tapi jaringan komunikasi tidak aktif. Disamping mengedar mereka juga pemakai. Setelah dites urinnya positif. Mereka baru tertangkap tapi sudah menjadi TO kita," beber Kompol Anwar.

 

Atas kasus tersebut, kedua pria ini telah melanggar Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

"Ancaman maksimal 20 tahun," tutup Kompol Anwar.

 

ReporterRin

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.