Skip to main content
Bakamla

Bakamla RI Tangkap Tiga Kapal Bermuatan Nikel Ilegal di Perairan Sultra

HALUANRAKYAT.com, KOLAKA UTARA -- Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia melalui unsur Kapal Negara (KN) Kuda Laut - 403  mengamankan tiga kapal berbendera Indonesia yang bermuatan ore nikel ilegal di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Tiga kapal yang sudah diperiksa dan diamankan oleh KN Kuda Laut - 403 meliputi TB Trinity 302/TK Pacific 302 yang mengangkut ore nikel sebanyak kurang lebih 10.507,560 metrik ton.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Bakamla RI, Johanes mengatakan, kapal tersebut melaksanakan muat di Jetty Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

"Penangkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu (11/11/2023), dan telah diberikan kepada Polres Kolaka Utara keesokan harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Johanes saat dihubungi Haluanrakyat.com dari Kendari, Selasa (14/11/2023).

Kapal selanjutnya, kata Johanes, yaitu TB MDM Batola/TK MDM 04 dengan muatan sebanyak kurang lebih 12.333,963 metrik ton Nikel Ore yang berhasil ditangkap pada Sabtu (11/11/2023) serta TB Merdeka 2002/TK Dirgahayu 3102 yang membawa muatan Nikel Ore sebanyak kurang lebih 8.500,570 metrik ton dan berhasil ditangkap pada Senin (13/11/2023).

Bakamla


"Kedua kapal tersebut diduga melaksanakan muat di Jetty Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai SPB," imbuhnya.

Hasil penyelidikan dari Unit Penindakan Hukum Bakamla RI, ketiga Kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran

“Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maks Rp300 juta," tegasnya.

Bakamla


Selain itu, Bakamla RI juga menerapkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

"Saat ini, kedua kapal tersebut berada di area Kepelabuhan Lasusua dibawah pengamanan KN Kuda Laut - 403," pungkasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.