Skip to main content
Narkoba

Bea Cukai - BNNP Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia di Kolaka

HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Peredaran narkotika jaringan antar negara berhasil diungkap aparat. Pengungkapan ini dilakukan pada Senin, 25 Oktober 2021 di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Pengungkapan dilakukan secara bersama-sama oleh Kantor Bea Cukai Kendari bersama Kantor Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru - Jakarta, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, BNNP Sulawesi Selatan dan BNNP Sulawesi Tenggara.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja, dari pengungkapan itu diamankan narkotika jenis shabu seberat 153 gram.

"Kronologinya ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh Kantor Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru - Jakarta bahwa ada satu paket kiriman dari Malaysia dengan tujuan Kolaka - Sulawesi Tenggara yang diduga berisi narkotika jenis Sabu-sabu yang diberitahukan sebagai pakaian," kata Purwatmo.

Kemudian, lanjut dia, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan berkoordinasi dengan BNNP Sulawesi Selatan, dan selanjutnya meneruskan informasi tersebut kepada Bea Cukai Kendari.

"Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari segera berkoordinasi dengan instansi terkait dan dibentuklah Tim Gabungan yang terdiri dari Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari, Unit Pengawasan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Unit Berantas BNNP Sulawesi Tenggara," ungkapnya.

Pada Senin, 25 oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WITA, Tim Gabungan melakukan penangkapan terhadap penerima barang di Kolaka.

Terdapat empat orang yang diamankan
dalam penangkapan ini. Mereka adalah inisial M alias M, M alias B, A, dan B.

"Dari keterangan awal orang yang diamankan tersebut, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan dimintai tolong oleh seseorang untuk mengambilkan paket tersebut," jelas Purwatmo.

Tim kemudian melakukan pengembangan, setelah dilakukan penggeledahan di sebuah rumah ditemukan satu sachet kecil diduga narkotika jenis shabu.

Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut didapatkan barang bukti seberat 153 gram diduga narkotika jenis shabu.

Setelah didapat keterangan yang cukup dan ditemukan bukti-bukti, Tim Gabungan langsung bergerak ke Kantor BNNP Sulawesi Tenggara di Kendari, membawa Terduga pemilik barang, dan barang bukti terkait paket kiriman tersebut.

"Barang dan penerima diamankan dan dilakukan serah terima kepada BNNP Sulawesi Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan dan masih dalam pengembangan lebih lanjut," jelasnya.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.