HALUANRAKYAT.com, KENDARI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara kembali memusnakan barang bukti narkotika berjenis shabu, Kamis (12/8/2021).
Tidak main-main, barang bukti yang dimusnahkan ialah seberat 1,645 kilogram.
Menurut pengakuan Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabarudin Ginting, shabu yang seberat satu kilo lebih tersebut didapatkan dari dua orang pengedar yang kesehariannya sebagai mekanik disebuah bengkel.
"Barang bukti tersebut didapat dari dua orang yakni inisial A (22) kesehariannya sebagai Mekanik motor serta AY (26) sebagai montir," terang Ginting.
Sabu sebanyak satu kilo lebih tersebut, kata Ginting, masing-masing didapatkan dari dua tersangka dengan waktu dan lokasi yang berbeda.
"Tersangka A ditangkap di Kelurahan Baruga, Kec. Baruga, Kota Kendari. Ia menguasai shabu seberat 200 gram serta ditangkap pada tanggal 23 Juni 2021 yang lalu," ucap Ginting.
"Sementara, tersangka kedua AY ditangkap di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kendari pada tanggal 28 Juni. Tersangka ini memegang Shabu seberat 1.513 gram," sambungnya.
Adapun Pemusnahan barang bukti yang dilakukan BNNP Sultra ini, pengakuan Ginting, ini merupakan yang ketiga kalinya pada tahun 2021.
"Dengan total narkotika jenis Shabu yang dimusnahkan oleh BNNP Sultra sebanyak 4.295 gram hingga Agustus 2021 ini," timpalnya.